Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam ra. : Rasulullah Saw pernah bersabda, “penjual dan pembeli memiliki hak untuk menyimpan atau mengembalikan barang selama mereka belum atau hingga mereka berpisah; dan apabila kedua belah pihak mengatakan yang sesungguhnya (berkata benar) dan menjelaskan kekurangan dan kualitas barang, maka transaksi jual beli mereka akan diberkahi (Allah),; tetapi apabila mereka berdusta atau menyembunyikan sesuatu (mengenai barang yang diperjual belikan), maka tidak ada berkah (Allah) atas transaksi jual beli mereka”.