diriwayatkan dari ('Aun bin) Abu Juhayfah ra. : Ayahku membeli seorang budak yang melakukan pekerjaan hajjamah (menarik darah keluar dari tubuh untuk pengobatan). ayahku mengambil alat-alatnya (dan merusaknya). (aku bertanya kepada ayahku kenapa berbuat seperti itu). ia menjawab, "Nabi Muhammad Saw melarang memperdagangkan seekor anjing atau darah, dan juga melarang pekerjaan menato atau ditato, dan pemakan riba dan orang yang memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar".